Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Dugaan pidana crazy rich asal Bandung itu diselisik lewat dua saksi dari perusahaan payment gateway.
“Dapat disampaikan bahwa Senin, 7 Maret 2022 penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Namun, Gatot tidak membeberkan identitas kedua saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaan, karena hal itu masuk materi penyidikan.
Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?
Baca: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Pacar dan Orang Tuanya Diperiksa Besok
Total penyidik telah memeriksa 12 saksi hingga hari ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Kemudian, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan crazy rich asal Bandung tersebut. Doni diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 10.00 WIB pada Selasa, 8 Maret 2022.
“Kita berharap yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaaan, dalam panggilan dari teman-teman penyidik,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pria kelahiran 1998 itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh seorang korban RA pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni merupakan afiliator Quotex. Dia mempromosikan investasi bodong Quotex lewat akun YouTube pribadinya.
Baca: Laporan terhadap Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex
Laporan polisi (LP) terhadap pria terkaya di Bandung itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni belum ditetapkan tersangka. Polisi akan mencari dua alat bukti yang cukup saat pemeriksaanya pada Selasa, 8 Maret 2022.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(LDS)