banner 728x250
Berita  

21 Nama Calon Dewan Komisioner Dinilai Memiliki Kapasitas Perbaiki OJK

banner 468x60

Jakarta: Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah Indonesia menilai 21 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kapasitas pengetahuan dan pengalaman yang mencukupi dalam upaya memperbaiki institusi ini.
 
“Sebanyak 21 calon untuk tujuh posisi Dewan Komisioner OJK adalah orang-orang terbaik. Mereka memiliki kapasitas pengetahuan dan pengalaman yang mencukupi serta integritas yang dapat diyakini,” kata Piter, yang juga Direktur Core Indonesia, dilansir dari Antara, Senin, 7 Maret 2022.
 
Sebanyak 21 nama calon Dewan Komisioner OJK ini telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK kepada Presiden Joko Widodo untuk dikerucutkan menjadi 14 nama yang akan diberikan ke DPR.

Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?

banner 325x300

Para calon Dewan Komisioner OJK ini telah melewati empat tahapan seleksi yaitu pertama adalah seleksi administrasi. Kedua penilaian makalah sekaligus rekam jejak dan masukan masyarakat. Ketiga asesmen dan tes kesehatan.
 
Sementara seleksi tahap keempat meliputi wawancara, afirmasi, serta pendalaman terutama terkait kualitas kepemimpinan serta integritas masing-masing calon yang dilakukan pada 2-5 Maret 2022. Meski demikian, Piter mengatakan untuk memajukan industri keuangan tidak cukup hanya dari orang-orang terbaik untuk dipilih sebagai Dewan Komisioner OJK.
 
Menurutnya, perlu perbaikan proses pengambilan keputusan di OJK yang bisa membuat Dewan Komisioner OJK bisa menjadi lebih solid.
 
Ia mencontohkan Muliaman D. Hadad yang merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 dan Wimboh Santoso sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 merupakan orang-orang terbaik yang seharusnya bisa membuat sistem keuangan nasional lebih baik.
 
“Tetapi sistem pengambilan keputusan di OJK tidak cukup mendukung,” ujar Piter.
 
Ia pun menyarankan agar segera dilakukan amandemen UU OJK khususnya untuk memperbaiki sistem pengambilan keputusan Dewan Komisioner OJK sehingga mampu mendukung kinerja para calon Dewan Komisioner OJK periode terbaru.

 

(ABD)

banner 325x300
banner 120x600