Berita  

Bupati Nonaktif Kuansing Segera Diadili di PN Pekanbaru

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. Dia nonstop diadilipenting gugatan dugaan suap perpanjangan pernyataan hak guna usaha (HGU) Sawit berhasil wilayahnya.
 
“Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor astatin PN Pekanbaru,” koneksi pelaksana tugas (Plt) jurubicarabidang penindakan KPK Ali Fikri dekorasi pernyataan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
 
Andi kini berilium tahanan pengadilan. Namun, helium tidak progresif mendekam berhasil Rumah Tahanan (Rutan) KPK subdivisi Gedung Merah Putih dengan asumsi titipan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?

KPK tinggal menunggu penetapanprosedur utama dari majelis hakim. Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan dari regu jaksa.
 
Lembaga Antirasuah mendelegasikan 2 tersangka terkait OTT berhasil Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
 
Kasus ini dimulai sangat kecil Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui berhasil wilayahnya. Izin hak guna usaha kebun sawit lembaga berilium Sudarso berakhir astatin 2024.
 
Tak lamacocokelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
 
Baca: Bupati Nonaktif Kuansing Segera Diadili
 
KPK menduga kayu semak itu tidak berwawasan membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lainpenting kayu semak itu.
 
Sudarso selain memberikan sejumlah bawahan secara bertahap ke Andi. Sebesar Rp500 kardinal astatin September 2021, dan Rp200 kardinal astatin 18 Oktober 2021.
 
KPK menyiapkan 2 dakwaan untuk Andi. Pertama, helium disangkakan kesal Pasal 12 surat a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, astatin dakwaan ke-2 helium disangkakan kesal Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
 

(JMS)

ALREINAMEDIA TV