Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi Rp1,1 miliar. Uang itu langsung diserahkan ke negara.
“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
Ali mengatakan uang pengganti itu wajib dibayar Ramlan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg pada 19 Januari 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?
Baca: Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Diselisik Lewat 2 Saksi
“Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak lima kali,” ujar Ali.
KPK menegaskan terus mengupayakan pengembalian aset. Kerugian negara dari akibat korupsi harus kembali maksimal.
“Tim jaksa eksekusi berikutnya masih terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” tutur Ali.
(LDS)