Berita  

Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Diselisik Lewat 2 Saksi

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021. Rasuah itu diselisik melalui pemeriksaan saksi.
 
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022. 
 
Pemeriksaan kasus pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ1000 itu dilakukan hari ini. Kedua saksi yang diperiksa dari pihak maskapai penerbangan pelat merah tersebut. 

Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?

Baca: Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
 
Keduanya ialah R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Keduanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011-2021.
 
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  
Kejagung telah menetapkan Setijo Awibowo dan kapten Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014.
 

(LDS)

ALREINAMEDIA TV