Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terpidana Yoory Corneles Pinontoan sudah berkekuatan hukum tetap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
“Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 7 Maret 2022.
Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus ini. KPK tinggal menunggu sikap terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi.
Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?
“Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi,” ujar Ali.
Baca: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara
Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Yoory enggan merespons langsung vonis tersebut. Dia memilih menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.
(LDS)