Jakarta: PT Kereta API Indonesia (KAI) (Persero) masih menunggu aturan resmi terkait pelonggaran mobilitas pelaku perjalanan domestik. Saat ini para pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif saat menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Sejauh ini atau sampai saat ini KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Senin, 7 Maret 2021.
Jika sudah terdapat aturan resmi, lanjutnya, KAI akan segera mematuhi dan memberlakukan aturan baru sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelanggan KAI.
Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?
“Jika pemerintah melakukan perubahan persyaratan maka PT KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan kereta api terkait aturan baru tersebut,” tutupnya
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan demikian dalam rangka menuju aktivitas normal.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya.
Kendati demikian, aturan tersebut baru berlaku jika sudah terdapat surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
(ABD)