Berita  

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Segera Disita

Medan: Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, pencucian uang, hingga penyebaran berita hoaks. Bareskrim Mabes Polri membeberkan sejumlah aset Indra Kenz yang bakal disita.
 
“Penyidik Bareskrim dan penyidik dari Polda Sumatra Utara yang akan menyampaikannya pada saat nanti dilakukannya penindakan hukum itu,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin, 07 Maret 2022
 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan penyitaan sejumlah aset Indra Kenz. Di antaranya, rumah, mobil mewah, apartemen, rekening, kantor trading, serta usaha kuliner.

Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?

Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Baca: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Penyebaran Berita Bohong dan Pencucian Uang
 
PPATK memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga telah menyita sejumlah aset lain milik Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. (Hana Nushratu)
 

(SUR)

ALREINAMEDIA TV