Berita  

Prinsip dan Prosedur Evaluasi Pembelajaran, Guru Harus Tahu!

Jakarta: Penilaian atau evaluasi pembelajaran merupakan sebuah proses sistematis yang dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian siswa dari tujuan pembelajaran. Untuk itu, evaluasi tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai prinsip dan prosedur tertentu.
 
Dikutip dari laman Akupintar, terdapat lima tahap prosedur evaluasi pembelajaran yang harus memenuhi sembilan prinsip. Sebagai evaluator, tentu guru harus memahami hal-hal tersebut. Berikut ulasannya:

Prinsip evaluasi pembelajaran

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, evaluasi tidak boleh dilakukan asal-asalan. Penilaian itu harus sesuai prinsip yang tertuang pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pasal 5.
 
Dalam beleid tersebut, terdapat sembilan prinsip evaluasi pembelajaran. Pertama, sahih atau valid, di mana penilaian harus didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

Bagaimana tanggapan kamu mengenai artikel ini?

Kedua, objektif yang berarti penilaian harus didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas. Ketiga, harus bersifat adil, di mana tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena hal-hal berbau subjektif, seperti latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
 
Keempat, evaluasi dan pembelajaran harus terpadu. Dalam artian, kedua hal tersebut harus dilaksanakan beriringan alias tidak boleh terpisahkan. Sebab, evaluasi tak akan mencapai hasil yang diinginkan jika tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
 
Kelima, terbuka yang berarti prosedur, kriteria, dan dasar penilaian dapat diketahui oleh pihak terkait, termasuk siswa. Keenam, evaluasi menyeluruh dan berkesinambungan, di mana harus mencakup semua aspek kompetensi.
 
Ketujuh, proses evaluasi sistematis dengan mengikuti langkah-langkah baku. Kedelapan, penilaian mesti didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
 
Terakhir, penilaian harus akuntabel. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan dari segi mekanisme, prosedur, teknik, teknik, maupun hasil.

Prosedur evaluasi pembelajaran

Menurut Muchtar Buchari (1972), prosedur evaluasi pembelajaran dilakukan melalui lima tahap. Yakni perencanaan (planning), pengumpulan data (data collection), verifikasi data (data verification), analisis data (data analysis), dan penafsiran (data interpretation).
 
Pada tahap pertama alias perencanaan, guru harus melakukan beberapa hal. Yakni merumuskan tujuan evaluasi, mengidentifikasi cakupan kompetensi yang ingin dinilai, membuat kisi-kisi soal sebagai panduan awal dalam menyusun evaluasi, menjabarkan berbagai indikator yang tertera dalam kisi-kisi menjadi butir soal, menguji validitas soal yang dibuat untuk mengetahui kualitasnya, serta menulis kembali soal-soal yang sudah sempurna ke dalam format sesuai rencana.
 
Tahap selanjutnya pengumpulan data. Guru memeriksa hasil dan memberi nilai dari tes yang sudah dikerjakan siswa. Kemudian, guru melakukan tahap verifikasi data dengan mengelompokkan data menurut tinggi rendahnya nilai, jenis kelamin, atau hal lain—tergantung tujuan pengelompokan tersebut.
 
Tahap keempat menganalisis atau mengolah data dengan teknik analisis statistik maupun non-statistik. Terakhir, guru melakukan penafsiran atau interpretasi data.
 
Interpretasi data dilakukan dengan meninjau kriteria tertentu yang telah dibakukan sebelumnya. Hasil evaluasi itu kemudian diungkapkan dalam istilah baik/cukup/buruk, tinggi/sedang/rendah, lulus/tidak lulus, dan sebagainya.
 
Itulah sejumlah hal yang mesti diperhatikan saat mengevaluasi pembelajaran. Guru sangat perlu menguasai hal-hal di atas agar penilaian yang diberikan dapat mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran secara objektif, sehingga bisa menjadi acuan untuk rencana ke depan. (Nurisma Rahmatika)
 
Baca: Tak Sekadar Mengajar, Ini 4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
 
 

(REN)

ALREINAMEDIA TV