Enrekang – Jalan poros Kabupaten Enrekang-Toraja sempat terjadi macet parah akibat kericuhan eksekusi sengketa lahan yang gagal di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Kini lalu lintas di jalur utama Makassar-Toraja itu kembali berangsur normal.
Lalu lintas arah Makassar-Toraja maupun sebaliknya itu sempat terhenti berjam-jam lamanya di lokasi kericuhan di Enrekang pada Senin (7/2/2022). Pada sekitar pukul 18.00 Wita tadi, jalanan kembali berangsur normal.
“Macet tadi di situ. Saat mulai eksekusi pukul 10 pagi sampai pukul 12 siang. Pukul 1 siang sampai jam 3 macet lagi karena kericuhan berlanjut sampai hampir jam 6 sore,” ungkap Rahmat, salah seorang warga yang ikut terjebak macet, Senin (7/3/2022).
Rahmat menjelaskan kemacetan lalu lintas saat ini perlahan mulai terurai. Kemacetan sudah tidak separah saat terjadi aksi penolakan namun demikian masih terjadi perlambatan kendaraan dan diatur satu jalur saja atau one way.
“Sisa-sisa ban bekas yang dibakar, pot bunga yang hancur dan juga batu-batu berserakan di jalanan. Kendaraan yang lewat bergantian karena sisa-sisa kericuhan masih ada,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara warga yang tergugat, Ida Hamida mengungkapkan, suasana mencekam masih terasa pasca kericuhan eksekusi lahan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Meskipun polisi sudah tak berada di lokasi, tetapi warga masih memilih berkumpul berjaga di bawah rumah.
“Tadi hampir jam enam sore, polisi sudah bubar. Tapi warga masih berjaga-jaga dengan berkumpul di kolong rumah,” jelasnya.
Ida mengaku sebagian warga masih merasa trauma akibat kericuhan yang terjadi imbas eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Sebab kericuhan ini sama sekali di luar dugaan.
“Kami curiga ada yang memprovokasi warga dengan melempar. Kami berulang kali sampaikan bahwa ini tidak boleh anarkis. Apalagi proses hukum masih kita perjuangkan,” bebernya.
Dalam video yang beredar, Pengadilan Negeri Enrekang rencananya akan melakukan eksekusi lahan Senin, (7/3) terhadap objek sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun terjadi penolakan terhadap ekskusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.
Lahan dieksekusi oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris. Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara pihak tergugat yakni Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat.
Simak Video “Eksekusi Lahan di Enrekang Sulsel Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata“
[Gambas:Video 20detik]
(nvl/nvl)