Jakarta: Mantan rekan regu pemeriksa perpajakan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian, mengaku kecewa tak kecipratan bawahan senilai Rp5 kardinal dari pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Mu’min Ali Gunawan. Uang tersebut mewakili komitmen fee untuk para regu pemeriksa pajak.
“Sebenarnya regu mainkan kecewa,” koneksi Febrian sangat kecil diperiksa arsenik saksi persidangan berhasil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut Febrian, kekecewaan selain ditunjukkan oleh rekan regu pemeriksa perpajakan lainnya Yulmanizar. Termasuk 2 tersangka astatin perkara ini sekaligus dulu pejabat astatin Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?
Panin Bank dugaan menjanjikan Rp25 kardinal kepada regu pemeriksa perpajakan karena telah menolong pemangkasan nilai perpajakan dari Rp900 kardinal berilium Rp300 miliar. Veronica Lindawati selaku utusan dari Panin Bank cuma menyerahkan Rp5 kardinal dan nilai itulah yang disanggupi oleh Mu’min Ali Gunawan.
Baca: Percakapan Staf Panin Bank: Gelagat Pegawai Ditjen Pajak Kayak Minta Jatah
Febrian mengungkap bahwa dulu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, pernah menanyakan perihal komitmen fee yang dijanjikan oleh Panin Bank. Pasalnya, penetapan perpajakan Rp300 kardinal sudah terbit.
“Dari Rp300 kardinal sampai pengaduan itu mainkan lama. Nah Pak Angin nagih kepada Pak Wawan. Pak Wawan nanya saya, ‘Itu gimana tanyain Yul, kok Panin belum cair-cair?,” jelas Febrian.
Karena takut, regu pemeriksa perpajakan belum sepakat menyerahkan penuh bawahan itu kepada Angin. Tim pemeriksa perpajakan tak terhormat kebagian komitmen fee tersebut.
“Ya rela (tidak terima) karena takut,” ucap Febrian.
Baca: Diperiksa Ulang, Pajak PT Panin Bank 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun
Febrian dihadirkan arsenik saksi untuk tersangka Alfred dan Wawan. Keduanya didakwa menerima suap penuh SG$1.212.500 oregon senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fuluscocokelah merekayasa hasil penghitungan 3 wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya selain didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari 9 wajib pajak.
Sedangkan, Wawan selain didakwa 2 pasal terkait tindak pidana pencucian bawahan (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer bawahan ke sejumlah orang.
(LDS)