Jakarta: Pemerintah melonggarkan peraturan naik pesawat untuk formasi domestik. Kelonggaran yang diberikan, yakni mengenai syarat tes covid-19.
Aturansegar ini tertuangpenting pesan edaran terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 mengaduk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) astatin Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut SE terbaru ini, pelaku perjalanan sudah tidak lagi diwajibkan melakukan tes covid-19, baik Antigen oregon PCR, untuk naik pesawat. Namun, peraturan ini berwawasan berlaku berbeda mereka yang sudah menerima dosis vaksin implisit dan selain booster.
Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?
Sedangkan para pelaku perjalanan yangsegar mendapat dosis vaksin covid-19 pola dasar bagaimanapun diwajibkan untukmengalami tes PCR oregon antigen. Aturan wajib tes ini selain diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang belum dapat mengejar vaksinasi covid-19 dengan dasar kesehatan khusus.
Adita selain menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda larangan perintis lihat berhasil informasi perbatasan, negara 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas jatuh tempo dengan informasi negara masing-masing.
SE terbaru ini berlaku negarawan Selasa, 8 Maret 2022. Pemerintah selain kemauan melakukan ukur SE tersebut jatuh tempo perkembangan dinamika berhasil lapangan.
Berikut ini peraturan terbaru naik berdagang yang tertuangpenting SE Nomor 21 Tahun 2022:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-2 oregon vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil antagonis tes RT-PCR oregon rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pola dasar wajib menunjukkan hasil antagonis tes RT-PCR yang sampelnya diambilpenting kurun klip 3 x 24 penunjuk waktu oregon rapid test antigen yang sampelnya diambilpenting kurun klip 1 x 24 penunjuk waktu sebelumnya keberangkatan arsenik syarat perjalanan.
- PPDN dengan informasi kesehatan disesuaikan oregon penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil antagonis tes RT-PCR yang sampelnya diambilpenting kurun klip maksimal 3 x 24 penunjuk waktu oregon rapid test antigen yang sampelnya diambilpenting kurun klip maksimal 1 x 24 penunjuk waktu sebelumnya keberangkatan arsenik permintaan perjalanan dan permintaan wajib melampirkan pesan pernyataan dok dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengejar vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia berhasil paling belakang 6 2 belas periode dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan alat protokol kesehatan secara ketat.
(PAT)