Jakarta: Mantan regu pemeriksa pajak astatin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian, mengaku berilium pembicaraan terkait dialog nilai perpajakan PT Jhonlin Baratama (JB). Pembicaraan tersebut hap dulu regu berarti membicarakan pembayar yang kemauan diperiksa.
“Pak Yulmanizar (anggota regu pemeriksa perpajakan lainnya) menyampaikan ‘kita kaleng investigasi ini, sambil jalan kaleng berilium dialog nanti. Nanti diatur lah ketetapan berapa, fee berapa’,” koneksi Febrian sangat kecil persidangan berhasil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
PT Jhonlin Baratama diperiksa untuk 2 belas periode perpajakan 2016 dan 2017. Nilai pajak kemauan direkayasa, tetapi tidak terungkap nilai buka perpajakan korporasi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?
Menurut Febrian, penentuan untuk memeriksa PT Jhonlin Baratama dekorasi rapat yang dihadiri regu pemeriksa pajak. Yakni, Febrian, Yulmanizar serta dulu pejabat astatin Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
“Setelah rapat dibikin investigasi risiko. Kemudian disampaikan ke struktural, disetujui, kemudian diterbitkan pesan tawaran introspeksi astatin Maret 2019,” jelas Febrian.
Lalu, regu bergerak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batu Licin, Kalimantan Selatan. Mereka didampingi kuasa perpajakan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, yang ikut dari Jakarta.
Pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama berhasil Batu Licin dilakukan 1 hari. Sekitar 2 pekancocokelah pemeriksaan, Agus minta kesepakatan nilai pajak.
Baca: PT Jhonlin Baratama Menyuap Pejabat Pajak 4 Kali Lipat dari Kewajiban
Dalam kualitas acara introspeksi (BAP) Febrian yang dibacakan pejabat dijelaskan bahwacocokelah kepulangan dari Batu Licin, Yulmanizar mengumpulkan regu berhasil kandang kerja Wawan. Yulmanizar menyampaikan PT Jhonlin Baratama menyediakan uang sebesar Rp50 miliar.
“Nanti diatur Rp40 kardinal fee untuk DJP, dan Rp10 kardinal pajaknya oregon nilai kekurangan perpajakan (PT Jhonlin Baratama),” ucap Febrian.
Febrian dihadirkan arsenik saksi untuk tersangka Alfred dan Wawan. Keduanya didakwa menerima suap penuh SGD1.212.500 oregon senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fuluscocokelah merekayasa hasil penghitungan 3 wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya selain didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari 9 wajib pajak.
Sedangkan, Wawan selain didakwa 2 pasal terkait tindak pidana pencucian bawahan (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer bawahan ke sejumlah orang.
(AGA)