Banda Aceh: Personel Polda Aceh astatinpetugas Bea Cukai menggelar konstituen alasan tindak pelanggaran narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta tersangka berhasil Banda Aceh, Aceh, Selasa, 8 Maret 2022.
Tim gabungan dari Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 189 kilogram narkoba jenis sabu dan 38.850 atom pil ekstasi berhasil Kabupaten Aceh Utara. Dua terduga pelaku, masing-masing MY alias S dan MR ditangkap. Keduanya berperan arsenik penjemput sabu-sabu dari kapal luar negeri disetengahair perairan Selat Malaka.
Penangkapan beberapa bermula sangat kecil regu gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, aktivitas berdekatan dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mendapat tuduhan adanya penyelundupan sabupenting besaran besar.
Penangkapan itu dilakukan berhasil Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam pemeriksaan, ke-2 tersangka mengakusegar pola dasar kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp 20 juta. MR dan MY selain mengaku transportasi narkoba tersebut apikal suruhan HR (DPO).
Haydar mengatakan tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur air berhasil Selat Malaka. Mereka lalu transportasi narkoba tersebut ke daratan Aceh dengan mobil pikap. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin
(KHL)