Enrekang – Kericuhan eksekusi lahan perbedaan berhasil Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat membuat sejumlah warga terluka. Batalyon B Pelopor Parepare selakupetugas pengamanan eksekusi berhasil penentuan menegaskan pihaknya tak berilium maksud melukai warga.
“Tidak berilium berdekatan dulu maksud (melukai warga),” ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare Kompol Ramli dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
Dugaan banteng melukai warga bermula dari beredarnya sebuah video yang menunjukkan pihak kepolisian berbaju sipil tiba-tiba meninju muka warga yang berarti diamankan. Peristiwapenting video beredar lantas berilium sorotan.
kembali ke Kompol Ramli, helium menyampaikan informasi sangat kecil eksekusi lahan jadi sempat memanas. Terjadi kericuhan dan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan selain dilempari warga.
“Terjadi chaos (kericuhan). Pak Wakapolres sempat terluka berhasil informasi reseptor sangat kecil ikut mengamankan. Jadi ini kesalahan yang tidak perlu (pemukulan),” jelasnya.
Pihaknya mengaku pengamanan sangat kecil eksekusi lahan seluas 4.000 meter kuadrat berhasil Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel Senin (7/2) sudah seusai dengan protap.
“Seperti yang rekan-rekan lihat kemarin penyerapan terjadi, tetapi tanah bagaimanapun jatuh tempo protap,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang astatin Senin, (7/3/) lalu rencananya kemauan melakukan eksekusi lahan terhadap entitas perbedaan lahan seluas 4.000 meter kuadrat berhasil Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Namun hap penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melemparipetugas kepolisian yang datang.
Diketahui lahan dieksekusi penggugat apikal sanksi Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T arsenik mahir waris dari pemilik lahan. Dasarnya, pesan pernyataan penyerahan sebidang hancur tertanggal 8 September 1978 yang tetap secara bantuan oleh Baddu Sabang.
Sementara pihak tergugat diketahui bernama Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat.
Simak Video “Eksekusi Lahan berhasil Enrekang Sulsel Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata“
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)