Berita  

Ahli Hukum Humaniter Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 mahir alat humaniterpenting pengusutan gugatan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)penting Peristiwa Paniai 2014. Pemeriksaan dilakukan oleh pejabat penyidik astatin Direktorat Pelanggaran HAM Berat.
 
“Ahli alat humaniter diperiksa untuk menerangkan mengenai alat humaniter, yakni hukumpenting informasi peperangan dang damai, terkait perkara dugaan tidak sopan HAM yangpentingpenting Peristiwa Paniai,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dekorasi pernyataan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat HAM Berat selain telah memeriksa mahir lain. Mereka hanyalah sebuah mahir alat HAM, mahir militer, mahir laboratorium forensik, dan mahir legal audit. Sementara itu, untuk saksi yang sudah diperiksa hingga kini berjumlah 41 orang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?

Para saksi tinggal dari 19 unsur TNI, 16 unsur polisi, dan enamkelompoksipil. Kejagung belum mendelegasikan 1kelompokpun sejak penyidikan dilakukan astatin buka Desember 2021.
 
Baca: Majelis Rakyat Papua Ingin Berdialog dengan Presiden Jokowi
 
Kendati demikian, Kejagung sudah menentukan sangkaan yang dikenakanpenting gugatan HAMpenting astatin Peristiwa Paniai, yaitu Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 surat a, h, jo Pasal 7 surat b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengaduk Pengadilan HAM.
 
Diketahui, Peristiwa Paniai mewakili 1 dari 13 gugatan tidak sopan HAMpenting yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut 9 gugatan tidak sopan HAMpenting yang hap sebelumnya 2000 diselesaikan dekorasi Pengadilan HAM Ad Hoc apikal usul DPR.
 
Adapun 3 gugatan selain Paniai yang terjadicocokelah dibentuknya UU Pengadilan HAM dugaan Mahfud tidak progresif terus dipelajari. Ketiganya hanyalah sebuah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
 

(LDS)

ALREINAMEDIA TV