Berita  

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polisi

Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengembalikan berkas perkara vaksin kosong ke Polda Sumut sebelumnya kejaksaan menyeret pelaku ke meja hijau. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan, pihaknya belum dapat melakukanprosedur alat selanjutnya terhadap perkara vaksin kosong.
 
“Tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ke Polda Sumut,” ujar Yos, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Dia menjelaskan, pengembalian berkas tersebut dilakukancocokelah regu Jaksa Peneliti melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut mereka mengungkap adanya kekurangan syarat formal dan materiel.

Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?

Karena itu dilakukan pengembalian berkas perkara tahap pola dasar (P19) disertai petunjuk-petunjuk syarat materiel dan formal yang perlu dilengkapi penyidik Polda Sumut.
 
“Pengembalian berkas dilakukan astatin Senin 7 Maret 2022,” imbuh Yos.
 
Baca: Bupati Bantul Ingin Ekonomi Tetap Jalan Meski PPKM Level 4
 
Pada Rabu, 23 Februari Polda Sumut menyatakan telah menyerahkan berkas perkara vaksin kosong ke pihak kejaksaan. Bagi Polda Sumut dulu itu berkas perkara sudah lengkap. Dalam penyidikan,petugas mendapat denotasi maha kuasa bahwa malang penyuntikan hanyalah sebuah 2kelompokmurid SD Wahidin Sudirohusodo, Medan.
 
Indikasi itu utamanya berdasarkan hasil introspeksi laboratorium terhadap kandungan humor ke-2 murid tersebut. Pemeriksaan itu tidak mengungkap adanya kandungan vaksin covid-19.
 
“Sampel darahnya non reaktif,” koneksi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
 
Dalam pengusutan gugatan ini banteng telah meminta pernyataan dari 20 orang, negarawan dari korban, tersangka, saksi hingga ahli. Polsi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 2 belas periode 1984 mengaduk Wabah Penyakit Menular.
 
Kasus ini bermula dari viralnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga menyuntikkan vaksin kosong (menusukkan jarum tetapi sedikit cairan vaksin yang disuntikkan) kepada seorang anak SD. Peristiwa itu hap sangat kecil pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 2 belas periode berhasil SD Wahidin Medan Labuhan astatin Senin, 17 Januari 2022.
 
Dari pendalaman polisi, video tersebut direkam orangtua korban, K, sangat kecil anaknya O, 11, sedangmengalami vaksinasi. Adapun nakes yang diduga melakukannya hanyalah sebuah dr. Tengku Gita yang kemudian ditepkan arsenik tersangka.
 

(WHS)

ALREINAMEDIA TV