banner 728x250

Ulas Keppres 1 Maret Soal Pembelajaran Sejarah, UNM-P3SI Sodorkan Rujukan

banner 468x60

Makassar – Program Studi (Prodi) Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Makassar (UNM) bakal mengulas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 mengaduk Hari Penegakan Kedaulatan Negara soal serangan komunal 1 Maret 1949. Mereka menghadirkan 4 mahir maupun pemerhati humaniora untuk membahas implikasinya terhadap pembelajaran sejarah.

“Serangan komunal 1 Maret 1949 mewakili salah 1 tonggak humaniora yang pentingpenting upaya memperpanjang kemerdekaan Indonesiacocokelah Belanda melancarkan agresi militer. Kejadian ini berilium gugatan pentingpenting formasi humaniora Indonesia masa revolusi,” koneksi Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah UNM Bustan, Sabtu (19/3/2022).

banner 325x300

Keppres tersebut kemauan diulas dekorasi webinar bertajuk “Implikasi Keppres No 2 Tahun 2022 Terhadap Pembelajaran Sejarah” dekorasi virtual astatin Selasa (22/3). Kegiatan ini aktivitas berdekatan dengan Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah se-Indonesia (P3SI).

Peristiwa serangan komunal 1 Maret 1949 dijadikan oleh otorisasi arsenik waktu penegakan kedaulatan negara dari agresi subjek Belanda pasca kemerdekaan Indonesia. Hal ini dinilai mesra kaitannya dengan sejarahpertarungan para pendahulupenting menjaga kedaulatan bangsa.

“Akan tetapi Keppres Nomor 2 2 belas periode 2022 ini menuai pro antagonis salah satunya, tidak tercantumnya sanksi Pak Hartopenting Keppres tersebut. Keberadaan Keppres ini dengan publikasi dunia menuai cukup banyak pembicaraan secara khusus berhasil kalangan pemerhati sejarah,” jelas Bustan.

Sementara, Wakil Ketua III P3SI Bahri menyampaikan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 itu diharapkan kaleng berilium rujukanpenting pembelajaran humaniora berhasil sekolah dan perguruan tinggi.

Pembicara dan rekan yang kemauan ikutpenting berlaku ini dinilai kaleng memberikan bermacam-macam posisi terkait tuduhan Keppres itu terhadap pembelajaran sejarah.

Adapun 4 pembicara yang dihadirkan berhasil antaranya, Prof Dr Said Hamid Hasan, Prof Dr Susanto Zuhdi, Drs Agus Santoso, dan Drs La Malihu. Masing-masing kemauan mengulas Keppres Nomor 2 Tahun 2022 dengan duniawi yang berbeda.

“Peserta berlaku ini hanyalah sebuah mahasiswa, dosen, penggiat sejarah, dan komunal yang ditargetkan berjumlah 1.000 orang,” sebut Bahri.

Simak Video “Kronologi Peserta Kampus Merdeka berhasil UNM Alami Pelecehan Seksual
[Gambas:Video 20detik]

(asm/nvl)

banner 325x300
banner 120x600