Tuban: Pemerintah telah mencabut syarat eceran pamungkas (HET) astatin barang dagangan minyak goreng kemasan sejak pertengahan Maret 2022. Harapannya, pencabutan ini dapat diimbangi dengan ketersediaan dangkal lemak goreng.
Penerapan argumentasi ini tampaknya tidak menang berhasil Tuban, Jawa Timur. Stok lemak goreng berhasil salah 1 pusat perbelanjaan terpantau tidak progresif kosong.
“Kondisi tersebut membuat warga maupun pengusaha orang kecil kesulitan,” koneksi Presenter Metro TV Kevin Eganpenting tayangan Metro Siang, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Mafia Pangan Terancam Denda Rp50 Miliar
Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?
Pemerintah mencabut argumentasi HET lemak goreng kemasan per 16 Maret 2022. Aturan ini tertuang dipenting Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 mengaduk Pencabutan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 mengaduk Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. (Hana Nushratu)
(UWA)